AKUNTANSI PAJAK:PENCATATAN PIUTANG PPH PASAL 21
February 27, 2018Apabila Wajib Pajak mendapatkan pembayaran gaji dan sejenisnya dari pemberi kerja, dan atas penghasilan tersebut sudah dipotong PPh pasal 21, maka bagi Wajib Pajak yang berstatus sebagai karyawan, potongan PPh Pasal 21 akan diakui sebagai piutang PPh Pasal 21.
Dengan demikian oleh karyawan, atas pembayaran gaji itu akan dilakukan jurnal sebagai berikut:
Kas/Bank xxx
Piutang PPh pasal 21 xxx
Penghasilan Gaji xxx
Contoh:
Guntur mendapatkan penghasilan berupa jasa penjualan dari PT XYZ sebesar Rp 10.000.000,00 dan oleh PT XYZ penghasilan Guntur tersebut dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% atau sebesar Rp 500.000,00. Guntur juga sebagai pengusaha yang memotong PPh pasal 21 atas karyawannya sebesar Rp 400.000,00 atas penghasilan karyawan sebesar Rp 9.508.000,00. Atas transaksi tersebut, Guntur akan melakukan jurnal sebagai berikut:
Kas/Bank Rp 9.500.000,00
Piutang PPh Pasal 21 Rp 500.000,00
Jasa Penjualan Rp 10.000.000,00
Biaya Gaji Rp 9.508.000,00
Utang PPh pasal 21 Rp 400.000,00
Kas/Bank Rp 9.108.000,00
Piutang PPh Pasal 21 merupakan kredit pajak sedangkan utang PPh pasal 21 baru dilunasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Utang PPh Pasal 21 tidak dapat diperhitungkan langsung terhadap piutang PPh pasal 21.
0 comments